Rabu 10 Apr 2019 17:19 WIB

Puluhan Ribu Surat Suara Rusak Ditemukan di DIY

Yang paling banyak rusak adalah jenis surat suara untuk DPRD kabupaten/kota.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Surat suara pemilu rusak (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Surat suara pemilu rusak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan surat suara rusak mencapai 31.840. Surat suara yang rusak itu tersebar di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menemukan 27.282 surat suara yang rusak. 

Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, mengatakan, hasil tersebut didapatkan berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan saat penyortiran surat suara. Berdasarkan pengawasan Bawaslu DIY, jenis surat suara pemilihan DPRD kota dan kabupaten di DIY merupakan yang terbanyak mengalami kerusakan. "Paling banyak (rusak) itu ada jenis surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, ada 11 ribu surat suara rusak," kata Sutrisnowati di Hotel Tjokro Style, Yogyakarta, Rabu (10/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, untuk jenis surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, ada 6.566 yang rusak. Untuk jenis surat suara DPD ada 1.355 yang rusak. "DPR RI surat suara yang rusak ada 4.942 dan DPRD provinsi itu ada 7.975 surat suara yang rusak," ujarnya.

Dari total surat suara yang mengalami kerusakan, terbanyak ada di Kabupaten Bantul, yakni mencapai 15.489 surat suara. Jumlah itu disusul Kulon Progo yang mencapai 6.872 surat suara rusak, Gunungkidul sebanyak 5.632, Kota Yogyakarta 2.431 dan terakhir ada Sleman dengan 1.416 surat suara rusak.

Seluruh surat suara yang rusak ini terdiri atas berbagai kondisi. Ada yang rusak karena tidak berwarna, sobek, berlubang hingga surat suara yang terpotong dari pabriknya. "Ada yang basah, garis buram dam lainnya. Ada yang kena bercak tinta. Surat suara itu harus bersih, baik warna, tampilan, dan ukurannya," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, surat suara yang rusak merupakan penghitungan yang juga telah dilakukan oleh KPU DIY. Berdasarkan hal itu, berarti ada perbedaan data antara Bawaslu DIY dan KPU DIY.

Mengenai perbedaan jumlah surat suara rusak, Hamdan tidak mengetahui data yang diperoleh oleh Bawaslu DIY. Yang pasti, pihaknya telah melaporkan seluruh jumlah surat yang rusak kepada KPU RI untuk segera diganti. "Saya tidak tahu data Bawaslu didapat dari mana. Tanggal 12 (April) paling lambat akan dikirim (pengganti surat suara rusak) dari pusat karena pengadaan dari KPU RI," ungkap Hamdan kepada Republika.co.id, Rabu (10/4). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement