REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menjadi partai yang disebut-sebut belum banyak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode 2018. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut alasan banyaknya anggota Fraksi Partai Gerindra yang belum melaporkan LHKPN lantaran masih disibukkan kampanye di daerah pemilihan (dapil).
"Saya kira jangan dilihat dari soal itu ya, saya tanya kepada kawan-kawan pada dasarnya itu pada banyak di dapil sedang berjuang, mungkin terlambat mereka untuk mengisi laporan tersebut," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/4).
Ia menjelaskan, bahwa pada dasarnya anggota Fraksi Partai Gerindra secara aktif mau mengisi meskipun terlambat. Wakil ketua DPR itu memastikan bahwa laporan-laporan tersebut akan diselesaikan pascapemilu 2019.
Selain itu, Partai Gerindra mengaku tidak khawatir ada anggapan yang mengatakan bahwa yang dilakukan Partai Gerindra bertolakbelakang dengan semangat Partai Gerindra memberantas korupsi. Pasalnya, semangat tersebut telah dibuktikan dengan tidak adanya anggota DPR yang terbutki korupsi.
"Tidak ada anggota yang terlibat kan dalam korupsi selama lima tahun ini. Kan tidak ada," tuturnya.
Ia pun menyarankan sebaiknya pelaporan LHKPN dilakukan pada awal dan di akhir masa jabatan. Pasalnya, politkus berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).
"Saya kira harus ada perbedaan perlakuan terhadap politisi yang memang bukan ASN. Mereka itu kan hanya lima tahunan siklus politiknya, jadi seharusnya cukup di awal dan di akhir sesuai dengan undang-undang," sarannya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis tingkat kepatuhan LHKPN periode 2018. Dari data yang dirilis per Senin (8/4) anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tercatat paling rendah melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Berdasarkan data KPK, Partai Gerindra memiliki 69 anggota DPR periode 2014-2019 yang merupakan wajib lapor LHKPN. Dari jumlah 69 orang wajib lapor tersebut hanya 27 orang yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Artinya masih ada 42 orang yang belum melaporkan harta kekayaan. Sehingga, persentase tingkat kepatuhan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra hanya 39,13 persen.