Selasa 09 Apr 2019 19:18 WIB

Mulai Rabu, Miras tak Lagi Boleh Diperdagangkan di Mimika

Bupati Mimika larang penjualan minuman keras mulai Rabu (10/4).

Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Penjual minuman beralkohol dilarang berdagang mulai Rabu (10/4) hingga seterusnya. Peraturan itu diterapkan untuk menjaga situasi menjelang hingga pascapemilu serentak 17 April 2019 tetap kondusif.

"Jadi kami harapkan semua penjual minuman beralkohol tidak lagi beroperasi atau menjual minuman memabukkan itu," ujar Kepala Dinas Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Mimika Willem Naa.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng di hadapan ratusan ASN di Timika, Senin (8/4) menyerukan seluruh penjual minuman beralkohol, termasuk toko dingin 66 milik Bram Bersaudara agar tidak lagi menjual minuman tersebut. Tempat-tempat hiburan malam juga tak diizinkan menawarkan minuman keras.

Selain demi menjaga kamtibmas jelang pemilu, penghentian penjualan minuman beralkohol juga diterapkan dalam rangka perayaan Paskah yang rangkaiannya dimulai pada perayaan Minggu Palma pada 14 April mendatang. Untuk itu, Willem meminta pengertian semua pihak.

"Jangan sampai gara-gara miras (minuman beralkohol) ada dampak yang kurang baik dan orang menilai Mimika tidak baik," ujarnya.

Willem juga mengatakan tempat hiburan malam juga akan dibatasi jam opersionalnya. Pemberitahuan secara tertulis akan dilayangkan kepada semua tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement