REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tidak akan memberikan izin penambahan angkutan kota (angkot) dan hanya mengatur perizinan tentang peremajaan angkutan. Karena, saat ini fokus memberdayakan pengelolaan angkot berikut badan hukumnya.
"Jumlah angkutan saat ini, sangat mencukupi untuk melayani penumpang. Berdasarkan data kami 50 persen dari 3.800 angkot di Depok separuhnya sudah berbadan hukum," Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihatna di Balai Kota Depok, Jumat (5/4).
Menurut Dadang, fokus pemberdayaan angkutan yang ada, misalnya dengan penertiban angkutan. Sebab, semua angkutan harus berbadan hukum yang jelas. "Demi kenyamanan penumpang, kami akan menertibkan angkutan yang tidak layak. Misalnya sudah tua, apalagi tidak berizin dan tidak ada KIR-nya," jelasnya.
Dia menambahkan, dibandingkan penambahan armada baru pihaknya lebih menyarankan pengelola angkutan kota di Kota Depok dapat meningkatkan fasilitas angkotnya demi kenyamanan penumpang.
"Ini juga berkaitan dengan peningkatan minat penumpang kepada angkutan kota, misalnya saja dengan menggunakan kaca yang terang, bahkan memiliki AC agar penumpang semakin nyaman dan tetap menaiki angkot," pungkas Dadang.