Jumat 05 Apr 2019 21:40 WIB

Bareskrim Polri Terima 554 Laporan Pelanggaran Kampanye

Sebanyak 422 laporan tidak memenuhi syarat pidana pelanggaran pemilu.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga hari ini telah menerima 554 laporan pelanggaran kampanye. Adapun semua laporan tersebut, sebanyak 422 laporan tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Dari 554 itu diteliti oleh kami di sentra Gakummdu, ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu. 132 yang kita dilanjutkan," ujar Karobinopsnal

Baca Juga

Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Nico menjelaskan, dari 132 laporan yang dikategorikan tindak pidana Pemilu, hanya 104 kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan, artinya SP3. Dan 8 perkara masih proses penyidikan," ujarnya.

Dari semua laporan pelanggaran kampanye yang masuk ke Bareskrim Polri, mayoritas merupakan jenis money politic atau politik uang. Sebagian lainnya adalah kampanye di tempat yang dilarang dan di luar jadwal.

"Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan APK (alat peraga kampanye), mengadu domba, dan mengacaukan jalannya kampanye," ujar Nico.

Terkait pelanggaran dana kampanye, Nico mengatakan bahwa pihaknya belum menerima adanya laporan tersebut. Meski begitu, Bareskrim Polri juga siap menerima laporan tersebut.

"Tetep mekanismenya sama melalui mekanisme sentra gakumdu. Di situ ada Bawaslu, Polri, kejaksaan. Nanti kita kaji di situ, tentunya nanti PPATK bisa juga beri informasi ke Bawaslu, kami, dan kejaksaan," ujar Nico.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement