Jumat 05 Apr 2019 20:18 WIB

Ribuan Burung Selundupan Dilepasliarkan di Tahura

Burung tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Burung (ILustrasi)
Foto: Google
Burung (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.625 burung di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (4/4) malam. Burung-burung sitaan tersebut telah dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdur Rahman WAR), Jumat (5/4).

Penyidik PPNS BKP Kelas I Bandar Lampung Heri Widodo membenarkan pihaknya bersama Flight Protecting Indonesia's Birds menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen tersebut. “Kami patroli di Pelabuhan Bakauheni Kamis malam,” kata heri Widodo seusai pelepasliaran burung-burung sitaan tersebut di Tahura WAR, Jumat (5/4).

Ia mengatakan, ribuan burung tersebut disimpan dalam keranjang dibawa mobil bus dengan tujuan Jakarta. Jenis burung tersebut diantaranya Jalak Kebo, Ciblek, Manyar, dan Trocok.

“Ada 53 keranjang berisi burung,” katanya.

Menurut dia, burung-burung tersebut dibawa dari Kabupaten Lampung Tengah dari seseorang dengan tujuan Jakarta. Petugas menggeladah isi bus tersebut dan mendapati puluhan keranjang berisi burung. Sopir bus tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atau resmi terkait membawa burung tersebut.

Burung-burung tersebut, kata dia, disita petugas, sedangkan pelakunya diamankan untuk penyidikan. Atas perbuatan pelaku tersebut, mereka diancan dengan Pasal 31 Undang Undang Nomor 62 Tahun 1992 dengan ancaman tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.

Penyidik BKP Kelas I Pertanian masih menyelidiki keberadaan pemilik burung-burung tersebut yang berada di Lampung Tengah, dan juga penerima burung di Jakarta. Penerima burung sudah mendapatkan identitasnya, sedangkan pemilik masih dalam pencarian.

Komandan Pos Bakauheni BKSDA Lampung Mukhlas menyatkan, ribuan burung berbagai jenis tersebut tidak masuk dalam satwa yang dilindungi, namun tetap diproses karena bisa jadi diamil dalam hutan kawasan konservasi, yang memang dilarang untuk berburu.

Ia mengatakan, bila masyarakat ingin membawa satwa baik dilindungi maupun tidak tetap menyertakan surat atau dokumen resmi dari lembaga berwenang. Dokumen tersebut diantaranya Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dari Balaik Konservasi Sumber Daya Alam.

Direktur Eksekutif Flight Marison Guciano mengatakan, populasi burung asal Sumatera semakin terancam. Banyak pelaku perburuan melakukan aksi untuk memenuhi permintaan pasar terhadap burung semakin tinggi belakangan ini. Untuk itu, pelaku perburuan semakin gencar melakukan penangkapan burung secara ilegal di berbagai tempat.

Marison mengatakan, upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu burung asal Sumatra digagalkan oleh BKP Kelas I Bandar Lampung dan Cilegon. Modus yang dijalankan pelaku, menggunakan bus dan mobil pribadi tujuan Pulau Jawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement