REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, permasalahan terkait ketenagakerjaan masih sering terjadi di DIY. Bahkan, penyelesaian masalah ini terkendala karena aturan kerja yang tidak dicantumkan secara jelas oleh perusahaan.
"Permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan kalau masing-masing perusahaan sudah ada peraturan perusahaan. Tapi ada perusahaan yang belum mencantumkan (peraturan) secara jelas," kata Ari.
Ia menjelaskan, penanganan yang bisa dilakukan oleh Disnakertrans DIY hanya secara normatif dengan melakukan klarifikasi dan mediasi. Yang mana, mempertemukan antara pekerja yang mengajukan aduan dan pihak perusahaan yang bersangkutan.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berdasarkan klarifikasi yang didapat baik dari pekerja maupun perusahaan. Tentunya, pemeriksaan juga dilakukan bedasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati di awal penandatanganan kontrak.
"kita melalui PKB, kalau ini sudah dibuat maka sudah jelas. Karena PKB sudah mencantumkan hak dan kewajiban," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya pun akan terus melakukan pembinaan terkait perlunya aturan kerja. Baik kepada perusahaan maupun kepada karyawan.
"Kita berikan pembinaan melalui pengawas kita di lapangan. Seperti apa aturan yang berlaku. Kalau perusahaan yang banyak pegawai kontrak, ya kita beri tahu terkait masalah aturan dan kontrak," ujarnya.