REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta, melansir ada 1.096 penyandang disabilitas yang tercatat dalam DPT Pemilu 2019. Mereka, terbagi dalam lima kategori penyandang disabilitas. Yaitu, tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, dan penyandang disabilitas lainnya. Untuk memudahkan mereka dalam memilih, lembaga penyelenggara pemilu ini menyediakan template untuk penyandang disabilitas mata.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman, mengatakan, ribuan penyandang disabilitas ini tersebar di 17 kecamatan yang ada di Purwakarta. Tetapi, tidak semua TPS ada penyandang disabilitasnya. Untuk memudahkan mereka dalam mencoblos, TPS yang ada data penyandang disabilitas mata, maka akan disediakan template.
"Salah satunya, di wilayah perkotaan. Kita sudah siapkan templatenya," ujar Ahmad, kepada Republika.co.id, Jumat (5/4).
Berdasarkan data yang ada, dari 1.096 penyandang disabilitas ini, masing-masing, untuk disabilitas daksa jumlahnya 269 orang. Disabilitas netra (mata) ada 207 warga.
Disabilitas rungu/wicara ada 194. Disabilitas grahita, jumlahnya ada 136 warga. Sedangkan, disabilitas lainya 209 warga.
Khusus untuk template, tidak semua TPS yang ada disabilitas matanya tersedia. Template tersebut, hanya tersedia di wilayah perkotaan. Karena, penyandang disabilitas netra ini yang di kota, sudah terbiasa dengan huruf braile.
Berbeda dengan yang di pedesaan. Mereka, masih minim informasi. Salah satu solusinya, bagi penyandang disabilitas netra di pedesaan dan tidak paham dengan huruf braile atau cara menggunakan template, maka akam didampingi dengan orang yang telah dipercayakannya.
Terkait dengan logistik pemilu, Ahmad mengakui, saat ini sudah ada yang didistribusikan dari kabupaten ke tingkat kecamatan. Yaitu, bilik suara. Dari 17 kecamatan yang ada, baru dua kecamatan yang telah mendapat kiriman bilik suara. Yaitu, Kecamatan Bojong dan Darangdan.
"Sisanya, kita akan bertahap mendistribusikannya. Karen itu, koordinasi terkait dengan pengamanan semakin kita intensifkan dengan jajaran TNI/Polri di tingkat kecamatan," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Purwakarta Divisi Data dan Informasi, Iip Saripudin, mengatakan, pihaknya menyediakan dua TPS untuk warga binaan Lapas. Pasalnya, untuk satu TPS, maksimalnya mencover 300 DPT. Sedangkan, warga binaan di Lapas Purwakarta, pemilihnya lebih dari 300. Makanya, KPU menyediakan dua TPS.
"Sedangkan di RSUD, tidak kita sediakan TPS. Tetapi, baik yang sakit ataupun yang mengantar, bisa mencoblos di TPS terdekat, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.