Jumat 05 Apr 2019 11:29 WIB

ASN Jabar Terima Kenaikan Gaji April Ini

Pemerintah juga merapel kenaikan dari Januari, Februari, dan Maret pada April ini.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Iwa Karniwa.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Iwa Karniwa.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat, bisa menikmati kenaikan gaji tahun ini pada April 2019. Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, kenaikan gaji sudah dapat diterima bersamaan dengan gaji bulan ini. Adapun rapelan kenaikan gaji Januari, Februari, dan Maret 2019 segera diberikan pada pertengahan April.

"Pertengahan April ini akan dicairkan sisanya. Gaji untuk bulan Aprilnya sudah direalisasi. Tapi kenaikan dari Januari sampai Maret akan dirapel di April 2019," ujar Iwa kepada wartawan di Gedung Sate, Jumat (5/4).

Baca Juga

Iwa mengatakan, honor untuk pegawai honorer yang belum cair pun akan dirapel segera. Hal ini disebabkan surat keputusan penyerahan honor untuk pegawai honorer harus selalu diperbarui setiap tahun. "Ada pembaharuan SK. Karena pambayaran ditetapkan oleh pembaharuan SK, sehingga di awal tahun ini biasanya ada keterlambatan pemberian honor," kata Iwa.

Keterlambatan honor akibat masalah administrasi ini, menurut Iwa, dialami oleh pegawai honorer di Jabar, termasuk tenaga penggerak pembangunan desa.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan, PNS akan menerima rapelan kenaikan gaji dari awal tahun ini pada pertengahan April. Padahal sebelumnya, pemerintah menargetkan rapelan gaji PNS sudah bisa cair awal April.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian rapelan kenaikan gaji PNS terpaksa diundur karena saat itu masih menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut. Karena pembahasan sampai menjelang April, kementerian terkait belum memberi dokumen dengan besaran gaji yang baru pada akhir April.

Pemerintah menaikkan Gaji PNS  sebesar 5 persen. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement