Jumat 05 Apr 2019 07:58 WIB

Pemprov DKI Tutup Permanen Diskotek Old City

Sebelumnya diskotek Old City ditutup sementara sejak 22 Oktober 2018

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nidia Zuraya
Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup permanen diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan dilakukan setelah proses oleh Dinas Pariwisata DKI dan Dinas PTSP DKI dalam pencabutan izin usaha Old City.

"Ini penutupan permanen kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, penutupan permanen itu merupakan rangkaian. Sebelumnya, diskotek Old City hanya ditutup sementara karena menunggu proses penyelidikan dan pencabutan izin usaha Arifin menyebut, Old City terbukti melanggar sehingga dilakukan penutupan permanen operasional.

"Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya bisa kalau hasilnya negatif. Hasilnya positif ya kita permanenkan penutupannya. Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old Citynya," kata Arifin.

Diskotek Old City sudah ditutup sementara sejak 22 Oktober 2018 lalu. Penutupan operasional diskotek tersebut dilakukan untuk mencegah kasus narkoba kembali terjadi di Old City setelah dirazia petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sehari sebelumnya pada 21 Oktober 2018.

Dari razia tersebut, sebanyak 52 tamu ditemukan positif menggunakan narkoba saat BNNP DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Old City. Di lokasi razia, petugas juga menemukan empat butir ekstasi yang menjadi barang bukti penyelidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement