Jumat 05 Apr 2019 00:03 WIB

Pria Ini Didakwa Selaku Kreator Hoaks Surat Suara Tercoblos

Jaksa penuntut umum pada Kamis (4/4) membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat.

Tersangka kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara  yang sudah dicoblos Bagus Bawana akhirnya dilimpahkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan  Agung setelah sebelumnya berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Foto: dok. Istimewa
Tersangka kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos Bagus Bawana akhirnya dilimpahkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa menjerat Bagus Bawana Putra dengan delapan dakwaan atas cicitannya yang menjadi viral terkait hoaks tujuh kontainer yang berisi 80 juta surat suara telah tercoblos. Bagus pada Kamis (4/4) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bagus adalah kreator dalam membuat rangkaian kata-kata untuk menyebarkan berita bohong ini," kata Jaksa Mangontan dalam persidangan kasus itu.

Mangontan membeberkan medium penyebaran hoaks itu dilakukan terdakwa melalui media sosial. Dalam surat dakwaan yang dibacakan itu, jaksa menyebut nama Sugiono alias Abdul Karim mengirimkan pesan ke grup WhatsApp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.

Dia menanyakan terkait kebenaran informasi adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah itu, pesan diteruskan kepada Suroso dan Mujiman alias Maulana yang kemudian sampai kepada Bagus.

"Suroso yang menyampaikan informasi, tetapi Bagus yang berinisiatif untuk membuat rangkaian kata-kata dan menyebarkannya melalui media sosial Twitter ataupun WhatsApp grup. Dialah kreator dalam kasus ini," ujarnya lagi.

Mangontan mengatakan, awalnya kabar itu belum terlalu tersebar luas. Setelah Bagus mendapatkannya, maka dia berinisiatif merangkai kalimat hoaks.

"Dia berinisiatif membuat rangkaian kata-kata untuk mengarahkan pada pemberitaan yang tidak benar atau hoaks," ujarnya lagi.

Mangontan mengungkapkan, ada enam tersangka yang akan disidangkan terkait kasus ini. "Dalam kasus berita bohong ini ada enam orang tersangka yang kami sidangkan baru satu."

Bagus Bawana Putera atau BBP, mengaku bukan kreator pembuat berita bohong tersebut. "Saya bukan kreator, tetapi hanya menyebarkan. Saya akui ceroboh tidak kroscek"; kata Bagus usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore.

Dalam agenda sidang perdana itu, Bagus mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU. "Saya belum berani bicara apa pun, karena takut merancukan arah sidang. Mohon maaf dengan segala hormat, tunggu sidang seminggu lagi," ujarnya.

Merunut perjalanan kasus tersebut, Bagus mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok. Dia mengunggah pernyataan hoaks itu serta merekam suara untuk disebarkan melalui sejumlah platform, di antaranya aplikasi percakapan Whatsapp dan Twitter.

Bareskrim Polri lantas menelusuri jejak digital penyebar hoaks itu, lalu menemukan Bagus yang diduga aktor utama. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.

Atas perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam UU ITE dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pengacara terdakwa, Osner Johnson Sianipar mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan ancaman hukuman tersebut. "Dia sebagai korban terlampau percaya dengan rekan-rekannya, tidak detail, tidak melihat kebenarannya. Kami selaku pengacara akan menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Osner.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement