Kamis 04 Apr 2019 20:42 WIB

Pengacara Habib Bahar Smith Siapkan Tiga Saksi Ahli

Total saksi yang disiapkan sebanyak 15 orang.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Aksi Bela Habib Bahar Bin Smith. Sejumlah santri dan organisasi masyarakat islam melakukan aksi saat berlangsungnya sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Aksi Bela Habib Bahar Bin Smith. Sejumlah santri dan organisasi masyarakat islam melakukan aksi saat berlangsungnya sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pihak terdakwa Habib Bahar Smith (HBS) menyiapkan sedikitnya tiga saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan anak dibawah umur. Selain tiga saksi ahli, pengacara terdakwa juga menyiapkan sejumlah saksi lainnya.

‘’Totalnya ada 15 saksi. Tiga saksi diantaranya saksi ahli yang akan kami hadirkan,’’ kata kuasa hukum HBS, Guntut Fatahillah kepada para wartawan usai persidangan di Gedung Arsip dan Perp[ustakaan Kota Bandungm, Jalan Seram, Kamis (4/4).

Baca Juga

Tiga saksi ahli yang akan dihadrikan, kata Guntur, yaitu ahli pidana dan bahasa. Nama-nama saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa, kata dia, masih akan dibahas bersama oleh tim pengacara. ‘’Nanti kita pertimbangkan dalam rapat. Untuk nama saksi ahli akan kita bahas,’’ujar dia.

Sebelumnya, HBS mengungkapkan keluhan kliennya yang sulit dikunjungi keluarga dan kerabat saat ditahan di sel Mapolda Jabar. Karena itu, pengacara meminta agar penahanan kliennya tersebut dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) lain. Hal tersebut disampaikan pkuasa hukum HBS saat sidang lanjutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jl Seram, Kamis (4/4).

Sebagimana diketahui, HBS didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua anak dibawah umur. Atas perbuatannya,  HBS dijerat pasal berlapis, Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement