Kamis 04 Apr 2019 19:48 WIB

Pengacara Minta Rutan Habib Bahar Dipindahkan

Pengacara menyebut proses izin menjenguk Habib Bahar berbelit-belit.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Pengacara terdakwa penganiayaan anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith (HBS) mengungkapkan keluhan kliennya yang sulit dikunjungi keluarga dan kerabat saat ditahan di sel Mapolda Jabar. Karena itu, pengacara meminta agar penahanan kliennya tersebut dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) lain. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum HBS saat sidang lanjutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jl Seram, Kamis (4/4).

Menurut pengacara HBS, Guntur Fatahillah, permohonan tersebut pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Untuk kali ini ia pun kembali mengajukan persoalan tersebut ke majelis hakim.

Ia mengatakan, prosedur untuk membesuk kliennya di Mapolda Jabar sangat ketat dan berbelit. "Kami mohon dibantu (pindahkan penahanan). Kalau diberikan keleluasaan, ada keluarga ustad, habaib, kolega, kawan dekat susah masuk ke sana. Kami memohon yang mulia," kata Guntur.

Guntur mengungkapkan, permintaan pemindahan dan kemudahan membesuk kliennya adaah hal yang wajar. Sebab, kata dia,  tersangka yang ditahan memiliki hak untuk dibesuk oleh keluarga dan kerabat. ‘’Kami berkeinginan klien kami ditahan di rutan (bukan Polda Jabar). Harusnya di rutan sesuai acara hukum pidana. Rutannya itu rutan negara bukan rutannya polisi," tutur dia.

Majelis Hakim yang diketuai, Edison Muhammad, langsung memberikan respon atas apa yang disampaikan pengacara HBS. Namun demikian, hakim tak bisa memutuskan soal keinginan pemindahan penahanan tersebut. Pasalnya, kata hakim,  hal tersebut merupakan teknis di lapangan. "Pada prinsipnya  orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami enggak tahu," ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Bambang Hartoto, mengatakan, proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari jaksa. "Setiap yang berkunjung (HBS) minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," ujar jaksa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement