Kamis 04 Apr 2019 10:26 WIB

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna

Kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 01 menangkap dua kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, akhir pekan lalu. Kedua kapal tersebut menambah daftar catatan kapal ikan ilegal asing yang tertangkap pada kuartal pertama tahun ini menjadi 16 kapal.
Foto: Dok KKP
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 01 menangkap dua kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, akhir pekan lalu. Kedua kapal tersebut menambah daftar catatan kapal ikan ilegal asing yang tertangkap pada kuartal pertama tahun ini menjadi 16 kapal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 dilaporkan kembali menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, mengatakan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI.

Diketahui, mereka beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap pair trawl yang secara tegas telah dilarang pemerintah. “Penangkapan dilakukan pada Selasa tanggal 2 April 2019 sekitar pukul 17.58 WIB,” kata Agus dalam pernyataan resminya, Rabu (3/4) malam lalu.

Baca Juga

Identitas dua kapal berbendara Vietnam tersebut yakni kapal BV 92468 TS dengan jumlah anak buah kapal sebanyak delapan orang berkewarganegaraan Vietnam dan BV 92467 TS dengan jumlah anak buah kapal tiga orang warga Vietnam.Dua kapal asal Vietnam tersebut telah dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal tiba pada Kamis (4/4) dini hari ini sekitar pukul 02.00 WIB. Agus mengatakan, para awak kapal selanjutnya akan menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 18 KIA ilegal. Dari total KIA yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan tujuh lainnya kapal berbendera Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement