Rabu 03 Apr 2019 16:27 WIB

Banyaknya Pohon Tumbang, Kinerja DLHK Depok Dipertanyakan

Pohon tumbang bukan sekadar faktor alam, tapi ada tanggung jawab DLHK Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Angin yang cukup kencang disertai hujan deras dengan berbutiran batu es kecil melanda Kota Depok, Senin (1/4). Hujan disertai angin berlangsung selama 50 menit itu juga menimbulkan pohon tumbang di beberapa tempat.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Angin yang cukup kencang disertai hujan deras dengan berbutiran batu es kecil melanda Kota Depok, Senin (1/4). Hujan disertai angin berlangsung selama 50 menit itu juga menimbulkan pohon tumbang di beberapa tempat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Depok, Senin (1/4) dan Selasa (2/4) mengakibatka puluhan pohon besar di pingir jalan tumbang. Peristiwa pohon tumbang ini terjadi di beberapa tempat di Kota Depok. Di antaranya di depan Kantor Samsat Kota Depok di Jalan Merdeka, Jalan Proklamasi, Jalan Tole Iskandar, di Jalan Taman Duta, Jalan Raya Bogor dan di halaman rumah makan Pondok Gurame di Jalan KSU.

Tercatat, satu orang tewas, 10 orang luka-luka, dua mobil dan 11 motor ringsek. Serta warung dan rumah makan rusak tertimpa pohon tumbang. "Satu korban tewas tertimpa pohon tumbang di rumah makan Pondok Gurame," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Gandara Budiana, Selasa (2/4).

Baca Juga

photo
Angin yang cukup kencang disertai hujan deras dengan berbutiran batu es kecil melanda Kota Depok, Senin (1/4). Hujan disertai angin berlangsung selama 50 menit itu juga menimbulkan pohon tumbang di beberapa tempat.

Menurut Gandara, berdasarakan laporan ada 10 orang korban luka-luka, dua mobil dan 11 motor ringsek serta 12 warung makan rusak tertimpa pohon tumbang. "Sebagian besar korban mengalami luka-luka di kaki dan kepala. Kami sudah mengevakuasi dan menyingkirkan pohon-pohon tumbang tersebut," terangnya.

Istri Wakil Wali Kota Depok yang merupakan anggota kepolisian lalulintas yang bertugas di Kantor Samsat Kota Depok, Ipda Martha Pradi Supriatna terjun langsung membantu para korban yang tertimpa pohon tumbang di depan Kantor Samsat Kota Depok. "Hujan disertai angin kecang menyebabkan sejumlah pohon besar tumbang menimpa satu mobil minibus dan warung makan. Ada lima korban luka. Saya ikut bantu mengobati para korban yang kebanyakan mengalami luka di kepala dan kaki," jelasnya.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bronet mengatakan, pohon tumbang yang menimpa rumah makan Pondok Gurame menelan satu korban tewas dan lima orang korban luka-luka. "Korban tewas seorang perempuan, Susi (37) yang tertindih pohon tumbang. Korban merupakan juru masak rumah makan Pondok Gurame. Selain itu ada lima orang korban luka-luka," ujar Bronet.

Peristiwa banyaknya pohon tumbang tersebut membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendapat kritik dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Kami berharap kerugian akibat kerusakan mobil yang tertimpa pohon mendapat ganti rugi dari pemerintah," harap pemilik mobil minibus yang ringsek tertimpa pohon tumbang, Dedi (39).

photo
Angin yang cukup kencang disertai hujan deras dengan berbutiran batu es kecil melanda Kota Depok, Senin (1/4). Hujan disertai angin berlangsung selama 50 menit itu juga menimbulkan pohon tumbang di beberapa tempat.

Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Depok, Mohammad Kamta mengkritik dan mempertayakan kinerja DLHK Kota Depok yang dinilai lalai dalam melakukan perawatan dan pengawasan pohon-pohon di Kota Depok. "Peristiwa tumbangnya pohon bukan sekadar faktor alam, namun ada tanggung jawab DLHK Kota Depok terkait kewenangan melakukan perawatan pohon. Jadi ada kelalaian kerja dengan tidak melakukan antisipasi sebelum terjadi bencana, misalnya rutin melakukan pemangkasan pohon dan menebang pohon-pohon yang rawan tumbang," terangnya.

Menurut Kamta, DLHK Kota Depok harus bertanggung jawab secara hukum dan moril karena keberadaan pohon di pinggir jalan yang tumbang itu adalah urusan pemerintah. Tanggung jawab itu karena masyarakat tidak diberikan hak untuk menebang pohon di tepi jalan tanpa izin terlebih dahulu ke pemerintah.

"Pemilik mobil dan motor yang rusak tertimpa pohon tumbang bisa menuntut ganti rugi dan para korban untuk biaya pengobatan juga menjadi tanggungjawab DLHK Kota Depok. Ada landasan hukumnya yakni UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan juga perbuatan melawan hukum Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement