REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi menegaskan, bahwa anggota kepolisian tidak boleh berpolitik. Ia berharap masyarakat aktif melaporkan jika ditemukan ada oknum kepolisian yang berpolitik.
"Jika ada ada oknum Polri yang ikut dalam politik praktis silakan laporkan ke Propam, Kompolnas dan Komisi III. Kita harus menjaga kualitas demokrasi karena ini adalar pilar kenegaraan kita,” kata politikus PKS tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (3/4).
Hal itu ia tegaskan kembali usai mendapat pertanyaan masyarakat terkait maraknya kabar beredarnya screenshot group WA yang diduga milik anggota Polri yang di dalamnya terlihat ada upaya untuk penggalangan dukungan pada salah satu calon di Pilpres 2019 ini. Menurutnya, kabar, tersebut harus segera diklarifikasi, apalagi sempat ada pengakuan serupa dari mantan kapolsek.
“Pada pasal 28 Undang-undang Polri disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Ini harus dipedomani oleh Polri sebagai institusi, maupun personel masing-masing di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan, netralitas Polri dianggap sebagai hal yang penting. Oleh karena itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019.
“Kapolri sudah membuat Telegram untuk mengingatkan anggotanya. Dalam surat itu, ada 14 poin larangan bagi anggota Polri yang wajib dipedomani untuk menjaga perilaku netralitas. Pedoman ini harus diikuti oleh seluruh anggota Polri dimanapun berada," ungkap wakil ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut.