REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat menolak dan tidak memilih caleg yang menawarkan amplop untuk membeli suara dalam Pemilu 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai melakukan pertemuan dengan komisioner KPU RI di Jakarta, Selasa (2/4), mengatakan dalam kasus terakhir dengan tersangka Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, ditemukan amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu untuk serangan fajar.
"Apa iya harga diri, suara, dan nasib masyarakat dibeli dengan amplop senilai hanya Rp 20 ribu itu. Kami mengajak masyarakat menolak dan bahkan tidak memilih caleg melakukan hal seperti itu," kata dia.
Pemilih, kata dia, juga harus jujur dan bersama memerangi politik uang. Adanya kasus Bowo Sidik Pangarso menunjukkan masih ada pihak-pihak yang menggunakan strategi politik uang untuk membeli suara masyarakat. Hal itu dinilainya hanya fenomena gunung es yang harus diwaspadai meskipun baru satu kasus terungkap, ia berharap, kasus itu menjadi pengingat masyarakat.
Apabila masyarakat sudah menolak uang yang ditawarkan, caleg diperkirakan akan berpikir ulang dalam memberi amplop karena sudah mengeluarkan banyak uang, tetapi tidak dapat membeli suara masyarakat. "Jadi ada dua sisi. Di satu sisi kerja pengawasan proses pemilu, KPK dengan kewenangannya. Kemudian Bawaslu dengan undang-undang. Itu sangat penting dan di sisi lain adalah kesadaran kita sebagai pemilih," kata Febri Diansyah.
Bawaslu pun akan melakukan patroli saat masa tenang pada 14-16 April 2019 untuk mencegah politik uang yang rawan terjadi saat periode tersebut. Patroli diharapkan memunculkan psikologi publik agar tidak mau menerima dan memberi atas dasar menyuruh orang memilih seorang calon karena dampaknya pidana.Selain ancaman pidana, politik uang yang memiliki kerawanan tinggi di Tanah Air, yakni meracuni kualitas proses pemilu.