REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perdagangan ilegal komodo di Jawa Timur diduga melibatkan sindikat internasional.
"Saat ini masih proses penyelidikan, tim akan bergerak ke NTT mencari penampungan satwa liar, kalau sudah dapat pemburunya dapat kita sidik," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Adi Karya Tobing di Jakarta, Selasa (2/4).
Saat ini polisi sudah menahan tujuh tersangka, lima diamankan oleh Polda Jawa Timur sedangkan dua orang lagi diamankan oleh Mabes Polri. Saat ini polisi juga sedang mencari orang-orang yang menjadi pemburu komodo di habitat asalnya.
Dia mengatakan, para pelaku perdagangan tersebut melakukan transaksi menggunakan rekening bersama, oleh sebab itu penyedia rekening bersama tersebut juga ikut ditahan karena dianggap turut membantu perdagangan ilegal satwa liar.
"Rekening bersama ini sudah dilacak dan diamankan, kami akan meminta pihak bank dan PPATK untuk melacak ke mana aliran dana tersebut, sehingga kita bisa mengungkap sampai ke akar-akarnya," katanyia.
Adi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli di dunia maya, polisi menemukan akun di laman facebook yang menyediakan satwa-satwa liar, termasuk komodo. Komodo tersebut diburu lalu dibawa ke penampungan di Jawa Timur menggunakan angkutan darat, komodo-komodo tersebut dimasukkan ke dalam tabung.
Enam komodo yang hendak dijual itu, berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat, saat ini komodo-komodo tersebut berada di kandang transit di Jawa Timur.