Selasa 02 Apr 2019 16:17 WIB

Formappi Sayangkan Rendahnya LHKPN Anggota DPR

Tak lapor LHKPN dinilai bentuk perbuatan melanggar hukum.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Gedung DPR
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai citra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang ini semakin buruk. Hal ini terlihat dari persentase penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR yang masih rendah.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, anggota DPR yang tak menyerahkan LHKPN menunjukkan sikap tidak taat hukum. Dan juga mendelegitimasi undang-undang atau peraturan yang dibuat oleh lembaga itu.

Baca Juga

"DPR menjadi tak berwibawa karena citra sebagai lembaga terhormat gagal dibuktikan melalui kesetiaan pelaporan LHKPN salah satunya," ujar Lucius saat dihubungi, Selasa (2/4).

Lucius menjelasakan, LHKPN sangat berguna untuk memperlihatkan apa saja yang telah diperoleh anggota DPR dari negara. Maka dari itu, ia mengaku heran dengan masih banyaknya anggota dari lembaga tersebut yang tak menyerahkan LHKPN hingga hari terakhir.

"Akan tetapi jika itu (penyerahan LHKPN) tidak dilakukan, artinya anggota DPR bersangkutan tak punya legitimasi untuk meminta rakyat kembali memilihnya," ujar Lucius.

Lucius juga menilai, banyaknya anggota DPR yang tak menyerahkan LHKPN mengkonfirmasi masih suburnya korupsi di lembaga tersebut. Hal tersebut semakin terbukti, dengan ditetapkannya anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap terkait kerja sama penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk.

"Ini sangat mungkin berkorelasi dengan perilaku koruptif yang terjadi. Rupanya bukan malas atau sibuk yang jadi alasan, tetapi justru cenderung karena ketakutan memperlihatkan harta yang asal-usulnya tak jelas," ujar Lucius.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkah kepatuhan anggota DPR dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah. Berdasar data KPK hingga Ahad  (31/3), baru sekitar 49,1 persen anggota DPR menyetorkan LHKPN tahunan kepada lembaga antirasuah itu.

Artinya, dari 554 anggota DPR, 312 di antaranya sudah melaporkan LHKPN tahunan. Sementara itu, 242 anggota belum menyerahkan LHKPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement