Senin 01 Apr 2019 16:12 WIB

Bawaslu Usut Dugaan Kapolres Garut Arahkan Dukungan

Penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Garut.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Bawaslu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, masih mendalami dugaan tudingan mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz, yang menyebut adanya arahan dari Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mendukung Capres 01 Joko Widodo-Maruf Amin. Firta berharap, semua pihak tetap menjaga netralitas.

"Ini masih dalam pembahasan. Saya kira pelanggaran pidana mana yang telah dilanggar dan pelanggaran netralitas mana yang dilanggar," ujar Fritz Edward Siregar seusai Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu tahun 2019, di Hotel Prime Park, Kota Bandung, Senin (1/4).

Baca Juga

Bawaslu, kata dia, meminta Kapolri serta seluruh jajaran kepolisian untuk dapat bertindak netral dalam proses ini. Kalau ketidaknetralan terjadi di antara aparat penegak hukum, maka harus ada penindakan tegas. Karena, netralitas harus dijunjung tegas TNI, Polri, dan ASN.

"Kami meminta polisi untuk tindak tegas terhadap proses tersebut, baik itu netralitas bagi anggota Polrinya atau bagian dari polisi, dan juga kemungkinan-kemungkinan tindak pidana yang muncul," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait informasi tersebut dan sudah mulai diusulkan dalam rangka penelusuran. Untuk pendalaman sedikitnya membutuhkan waktu tidak lebih dari sepekan.

"Ini juga baru diterima informasinya. Jadi belum bisa ditanya, masih belum. Tapi tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari para pihak," katanya.

Informasi tersebut, kata dia, penting bagi Bawaslu untuk mendalami laporan tersebut. "Kami sudah mencari informasi publik dan informasi yang dilakukan secara langsung tentu pendalaman penulusuran," kata Abdullah.

Dalam konteks ini, kata dia, tentu penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Garut. Pihaknya  ingin memastikan seluruh stakehokder dalam pemilu, yang dimandatkan undang-undang pemilu harus netral. Karena, netralitas tersebut berlaku untuk lingkungan pejabat struktural dan fungsional, bahkan sampai ke tingkatan desa.

Bahkan, kata dia, secara khusus diatur juga soal pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan polri, yang dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Karena itu, sangat penting seluruh elemen tersebut untuk tidak mengambil langkah-langkah yang dapat bertentangan dengan undang-undang tadi.

"Oleh karena itu langkah Bawaslu, langkah awal ketika kami menerima informasi, walaupun belum ada laporan yang masuk secara resmi, Bawaslu melakukan penulusuran atas kasus ini," paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement