Jumat 29 Mar 2019 16:39 WIB

KPK Yakin Suap Distribusi Pupuk untuk Kepentingan Perusahaan

PT Pupus Indonesia menegaskan tidak menjalin kerja sama dengan PT Humpuss

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap kerjasama distribusi pupuk.  "Apakah nanti ini keuntungan perusahaan korporasi dilibatkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

KPK, sambung Basaria, meyakini adanya praktik suap dalam kasus ini untuk kepentingan korporasi. Apalagi, kata dia, pihak penyuap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. "Sudah pasti dia berbicara bukan kepentingan pribadi, tapi kepentingan perusahaan," ujar dia.

Baca Juga

KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, dua tersangka lainnya yakni pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bowo, Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dollar AS per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dollar AS.

Dalam tangkap tanga  juga ditemukan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop.Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Sementara, PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan, perseroan tidak menjalin kerja sama dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait distribusi pupuk. Kerja sama hanya untuk pengangkut amoniak. 

“Bentuk kerja sama hanya meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement