Kamis 28 Mar 2019 22:49 WIB

Kesadaran Parpol Daftarkan Saksi di NTB Sangat Rendah

Baru Partai Hanura yang sudah mendaftarkan 95 persen saksinya.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang saksi turut memeriksa kotak dan surat suara tempat pemungutan suara (ilustrasi)
Seorang saksi turut memeriksa kotak dan surat suara tempat pemungutan suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta seluruh partai politik (parpol) segera menyerahkan daftar nama saksi yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS). "Sampai hari ini, kami baru menerima 21,8 persen daftar saksi parpol. Artinya ada 78,2 persen yang parpol belum sediakan saksinya, angka ini masih jauh dari harapan kita," ujar nggota Bawaslu NTB Divisi Organisasi dan SDM Itratip di Mataram, NTB, Kamis (28/3).

Itratip menyampaikan, sejauh ini, baru Partai Hanura yang sudah mendaftarkan 95 persen saksinya. Sementara parpol lain belum mendaftarkan saksi dalam jumlah yang signifikan. "Yang belum sama sekali menyerahkan nama saksi itu PDIP, belum setorkan satu nama pun. Informasinya ada surat edaran dari DPP PDIP yang tidak instruksikan kepada menyerahkan saksi parpol ke Bawaslu," kata Itratip.

Baca Juga

Meski tidak ada keharusan bagi parpol menyerahkan daftar nama saksi kepada Bawaslu, Itratip menilai kesadaran parpol untuk mendaftarkan saksinya sangat rendah. "Ini jadi catatan penting, besok kita akan rakor dengan peserta pemilu dan akan tanyakan kenapa sampai sekarang belum setor nama saksi," ucap Itratip.

Padahal, dia katakan, pendaftaran nama-nama saksi parpol yang akan ditempatkan di TPS ini sangat dibutuhkan Bawaslu. Karena Bawaslu dapat segera menyusun rencana bimtek bagi saksi parpol. Bimtek diberikan kepada saksi parpol yang akan ditempatkan di 15.988 TPS yang ada di NTB.

"Paling lambat 31 Maret, karena 1 sampai 10 April akan kita bimtek saksi parpol. Saya kira parpol harus menyadari, semakin kompeten saksi mereka pada tahapan pungut hitung akan menguntungkan parpol juga," kata Itratip menambahkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement