REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Penindakan Pelanggaran Umar Achmad Seth mengatakan terdapat tujuh calon legislatif (caleg) di NTB yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu). Rinciannya, satu caleg untuk DPRD Provinsi NTB, satu caleg DPRD Kabupaten Bima, satu caleg DPRD Kabupaten Dompu, satu caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur, dan tiga caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Umar menjelaskan pelanggaran tipilu yang dilakukan cukup beragam. Mulai dari menjanjikan materi uang atau barang saat kampanye, menggunakan acara dan fasilitas pemerintahan, serta pelibatan aparatur sipil negara (ASN). "Ketujuh caleg ini sudah ada putusan pengadilan dan dicoret dari KPU," ujar Umar di Mataram, NTB, Kamis (28/3).
Umar menyampaikan tindakan ini berasal dari temuan hasil pengawasan Bawaslu di tingkat provinsi NTB hingga kabupaten dan kota yang ada di NTB. Selain tujuh caleg yang sudah mendapat putusan pengadilan melanggar tipilu, Bawaslu NTB juga sedang memproses tujuh dugaan pelanggaran kampanye dengan rincian tiga kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Bima, satu kasus dugaan pelanggaran kampanye di Lombok Utara, dua kasus di Kabupaten Sumbawa, dan satu kasus di Kota Mataram. "Dugaan pelanggarannya beragam, ada yang melibatkan ASN hingga dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah," kata Umar.
Umar mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat tinggi daerah di Kota Bima yang menjemput kedatangan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Uno. "Ini masih dugaan, sedang kami dalami prosesnya," ucap Umar.