Kamis 28 Mar 2019 15:11 WIB

Fadli Kritisi Wiranto Soal Ajak Golput Dapat Dipidana

Tidak ada aturan bahwa orang yang mengajak golput dapat dikenakan hukuman pidana.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto soal golongan putih (golput). Wiranto mengatakan pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih (golput) dapat dikenakan sanksi hukuman.

Menurutnya secara spesifik tidak ada aturan yang menyebut bahwa orang yang mengajak masyarakat golput harus dikenakan hukuman pidana. "(Golput) itu kan hak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Ia menerangkan Indonesia berbeda dengan Australia yang mengharuskan masyarakatnya untuk memilih. Kendati demikian, ia berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang.

"Kita tentu mengimbau sebanyak-banyaknya masyarakat datang, itu yang kita harapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebut tindakan mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau. Tindakan tersebut dianggap dapat mengancam hak dan kewajiban orang lain. 

Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Jika ada sesuatu yang tidak tertib atau yang membuat kacau, maka akan ada sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang membuat ketidaktertiban atau yang membuat kacau itu.

Menurut dia, ada banyak UU yang bisa dikenakan terhadap pihak-pihak tersebut. "Kalau UU Terorisme nggak bisa, UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum," terangnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement