REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) enggan berkomentar soal adanya operasi tangkap tangan pada seorang anggota DPR RI oleh KPK. Bamsoet menunggu penetapan resmi KPK.
"Penegak hukum masih punya waktu 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan, kita harus berprasangka baik tidak boleh buruk, kita tunggu pengumuman resmi dari KPK," kata Bamsoet di Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Untuk itu, Bamsoet enggan berspekulasi soal kasus yang menjerat salah seorang anggotanya itu. "Saya baru mau ngecek, ada berita masih simpang siur, katanya ada anggota DPR tapi ada yang bilang bukan. Kami akan cek kantor," ujar politikus Golkar ini.
Bamsoet berharap agar tidak ada anggota DPR RI yang terjerat tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, tahun ini merupakan tahun terakhir masa Bhakti anggota DPR RI Periode 2014-2019.
"Tentu saya berharap tidak ada lagi anggota DPR atau seluruh pejabat negara di kementerian yg terlibat dalam perbuatan tercela. Harapan kami begitu sehingga kita bisa mengerjakan tugas kita sampai akhir masa jabatan," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk seorang anggota DPR terkait operasi tangkap tangan (OTT) direksi PT Pupuk Indonesia. Anggota DPR itu diamankan pada Kamis (28/3) dini hari.
"Dini hari tadi, KPK mengamankan satu orang anggota DPR-RI," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (28/3) pagi.
Dengan demikian, saat ini KPK sudah mengamankan delapan orang. "Sampai pagi ini sekitar 8 orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu (27/3) sore hingga Kamis dini hari (28/3)," kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (27/3), tim penindakan menyita sejumlah uang. KPK menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terjadi transaksi suap berkaitan dengan distribusi pupuk menggunakan kapal.