Kamis 28 Mar 2019 06:56 WIB

OTT KPK, Direksi BUMN Ditangkap

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait operasi  tangkap tangan yang  dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap di Jakarta, Rabu (12/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap di Jakarta, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, KPK menangkap direksi BUMN dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (27/3). Pada operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang dengan dugaan terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.

"Tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur Direksi BUMN (Pupuk Indonesia), pihak swasta, dan driver," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Kamis (28/3).

Baca Juga

Saat ini, Basaria mengatakan, pihak yang ditangkap ke kantor KPK tersebut sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif. Tim juga menyita sejumlah uang dalam rupiah dan dolar. Namun, Basaria belum mengetahui secara pasti nominal uang yang telah disita. 

Para pihak yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta. Adapun mereka yang diamankan  terdiri dari unsur Direksi BUMN (Pupuk Indonesia), pihak swasta dan driver

Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement