Rabu 27 Mar 2019 19:48 WIB

Fahira Idris Sambut Baik Usulan Tarif MRT

Tarif MRT ini tidak boleh naik di tahun-tahun mendatang secara cepat.

Rep: Muhammad Tiarso Baharizqi / Red: Andi Nur Aminah
Fahira Idris
Foto: ANTARA FOTO
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite DPD RI Fahira Idris memberikan tanggapannya mengenai tarif transportasi Moda Raya Terpadu (MRT). Menurutnya, landasan utama menentukan tarif MRT ini selain kesanggupan dan kemampuan membayar warga Jakarta, juga harus melihat konsistensi tarif untuk tahun-tahun ke depannya.

"Tarif MRT ini tidak boleh naik di tahun-tahun mendatang secara cepat. Oleh karena itu besaran tarifnya harus benar-benar sesuai," kata Fahira saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/3).

Baca Juga

Sebagai pembanding, Fahira memberikan contoh bagaimana penetapan tarif yang diberlakukan oleh transportasi Transjakarta yang beroperasi sejak tahun 2004 yang hingga kini tarifnya tetap stabil. "Transjakarta bisa jadi contoh yang sangat baik. Hingga detik ini di tahun 2019 tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 3.500," ujar Senator Jakarta ini.

Namun Senator Jakarta ini tetap menyambut baik usulan tarif MRT yang diusulkan DPRD DKI dan Pemprov DKI. "Saya kira tarif MRT memang harus mendasarkan pada jarak antar stasiun sehingga penumpang yang menempuh stasiun lebih sedikit atau jarah lebih pendek membayar lebih murah," katanya.

Ia berharap dengan usulan tarif yang yang telah diusulkan pihak DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta menjadi jalan tengah bagi warga Jakarta untuk bisa menikmati fasilitas transportasi publik ini. Juga mengubah budaya masyarakat yang terbiasa memakai kendaraan pribadi untuk berpindah ke transportasi publik.

"Saya rasa ini menjadi pilihan tarif yang tepat dan bisa menjadi jalan tengah kemampuan bayar warga dan juga sebagai jalan tengah agar warga mau beralih ke transportasi umum," Kata Fahira.

Sebagaimana diketahui, tarif ini akhirnya disepakati setelah Anies berdiskusi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/3). Tarif yang dikenakan tergantung asal dan tujuan stasiun serta jarak antar stasiun.

Tarif yang dikenakan untuk penggunaan MRT ditentukan berdasarkan jarak dengan tarif sebesar Rp 850 per kilometer ditambah boarding fee sebesar Rp 1.500. Skema penghitungan tarif ini merupakan usulan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, apabila penumpang masuk dan keluar di stasiun yang sama maka akan dikenakan tarif sebesar Rp 3.000 atau dua kali dari boarding fee sebesar Rp 1.500.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement