Rabu 27 Mar 2019 16:16 WIB

KPU: Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 tidak Lagi di Hotel

Rekapitulasi hasil suara itu sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 dilakukan di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Hal ini pun sudah dilakukan pada Pemilu 2014 lalu.

 

"Sejak Pemilu 2014, rekapitulasi hasil  suara itu sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU," kata Pramono di Jakarta, Rabu (27/3).

Dia melanjutkan, pelaksanaan rekapitulasi di hotel memang pernah dilakukan. Namun, itu hanya untuk Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Menurut Pramono, masyarakat sebenarnya bisa mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan Sistem Perhitungan Suara (Situng) KPU. Namun, situng tersebut bukan lantas digunakan sebagai acuan hasil akhir pemilu.

"SITUNG bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," tutur Pramono.

Situng dibuat oleh KPU supaya masyarakat bisa memantau secara cepat. Pasalnya, jika menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu selama 35 hari.

"Kalau dengan Situng, karena caranya melalui scan Formulir C1 dari TPS maka tiga hari ditargetkan bisa diketahui maksimal 20 persen hasil Pemilu. Jadi, kira-kira 5 hari bisa diketahui minimal 60 persen hasil pemungutan suara secara nasional," jelasnya.

Pramono pun mengungkapkan adanya kendala geografis di daerah tertentu seperti Papua dan Maluku Utara menyulitkan untuk mengetahui informasi secara cepat hasil pemungutan suara secara nasional.

"Tapi sekali lagi, SITUNG hanya sebagai informasi bukan hasil resmi Pemilu karena yang diakui adalah hasil berdasarkan rekap manual dan berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement