Rabu 27 Mar 2019 15:22 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Langka

Dirkrimsus Polda Jatim pun mengamankan delapan tersangka Perdagangan Hewan Langka

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim bongkar sindikat perdagangan satwa yang dilindungi sepeerti Komodo, Trenggiling, Lutung, Kucing Hutan, dan beberapa satwa lainnya.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim bongkar sindikat perdagangan satwa yang dilindungi sepeerti Komodo, Trenggiling, Lutung, Kucing Hutan, dan beberapa satwa lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim bongkar sindikat perdagangan satwa yang dilindungi seperti Komodo, Trenggiling, Lutung, Kucing Hutan, dan beberapa satwa lainnya. Dirkrimsus Polda Jatim pun mengamankan delapan tersangka, yang kedapatan memasakan hewan dilindungi tersebut melalui media sosial.

Delapan tersangka dimaksud berinisial MRSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang, RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso, dan DD (26) warga Bondowoso. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, delapan tersangka ini masuk ke dalam jaringan penjual satwa langka, yang biasa memasarkannya ke luar negeri.

"Delapan tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait perdagangan satwa langka. Mereka memperdagangkan hewan langka itu melalui media sosial," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (27/3).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, komplotan yang diamankan merupakan satu jaringan, dan sudah berkali-kalo memperdagangkan satwa langka. Para tersangka, kata dia, sudah memperdagangkan satwa langka ini mulai 2016.

"Selama ini komplotan ini sudah memperjual belikan satwa labgka itu ke beberapa negara di asia. Melalui jalur Singapura mereka memperdagangkan satwa langka ini," kata Yusep.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Yusep, jaringan ini mengaku sudah memperdagangkan hewan langka seperti komodo sebanyak 41 ekor. "Selama ini mereka mendapatkan hewan langka ini dari alam liar yang langsung di perdagangkan," kata Yusep.

Hewan langka seperti Komodo tersebut, oleh pelaku dijual dengan harga hingga Rp 500 juta. Selain menjual hewan-hewan yang masih hidup, polisi juga mengamankan beberapa hewan yang sudah diawetkan.

"Beberapa hewan yang kami amankan ini sudah termasuk hewan yang dilindungi dan populasinya sudah mulai sedikit. Mereka ini jiga menjual beberapa hewan langka yang sudah diawetkan ke pembeli," kata Yusep.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d. Adapun ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement