Rabu 27 Mar 2019 15:04 WIB

Jalan Antarkecamatan di Purwakarta Terimbas Proyek KCIC

Aktivitas proyek di Kecamatan Jatiluhur dan Darangdan diminta untuk dihentikan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Jalan rusak dan tertutup material tanah merah di Jl Militer yang menghubungkan Kecamatan Darangdan dan Plered, Kabupaten Purwakarta, Rabu (27/3). Kerusakan jalan itu, imbas dari proyek kereta cepat Bandung-Jakarta.
Foto: Dok Diskominfo Purwakarta
Jalan rusak dan tertutup material tanah merah di Jl Militer yang menghubungkan Kecamatan Darangdan dan Plered, Kabupaten Purwakarta, Rabu (27/3). Kerusakan jalan itu, imbas dari proyek kereta cepat Bandung-Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Proyek kereta cepat Jakarta Bandung berimbas pada rusaknya jalan kabupaten yang berada di Kecamatan Jatiluhur dan Darangdan. Akibat kondisi ini, daerah yang terkenal dengan Satai Marangginya ini meminta supaya aktivitas proyek di wilayah itu dihentikan. Sampai, jalan penghubung antar kecamatan itu diperbaiki.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (DPUBMP) Kabupaten Purwakarta, Budi Supriyadi, mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran dan meminta agar PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), menghentikan aktivitasnya. Serta memperbaiki kondisi jalan yang rusak dampak dari  pembangunan jalur kereta api cepat tersebut.

Baca Juga

"Adapun jalan yang terdampak, meliputi jalan kabupaten yang menguhubungkan Darangdan-Nanggeleng atau akrab disebut Jl Militer. Serta, jalan yang menghubungkan Desa Cilegong dan Jatiluhur," ujar Budi, kepada Republika.co.id, Rabu (27/3).

Teguran ini, melalui surat bernomor 620/109/DPUBMP/III/2019 yang ditujukan kepada pihak PT KCIC. Dalam surat tersebut, Purwakarta sudah menjelaskan  kondisi dua jalan di dua kecamatan tersebut. Kerusakan jalan itu, akibat dilintasi oleh kendaraan pengangkut material.

Dalam surat tersebut, sambung Budi,  sudah dijelaskan kondisi dua ruas jalan tersebut hanya mampu memikul muatan sumbu maksimal delapan ton. Sedangkan, armada yang digunakan oleh PT KCIC, tonasenya melebihi batas.

"Makanya, kami meradang dengan kondisi ini. Sebab, kendaraan yang melintasi jalan kabupaten ini melebihi kententuan," ujarnya.

 

Bahkan dengan tegas, pihak DPUBMP agar PT KCIC agar memperhatikan hal tersebut. Apalagi, sudah banyaknya masyarakat di dua kecamatan yang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak tersebut.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan soal kerusakan jalan kabupaten di dua kecamatan itu. Bahkan, kerusakan itu sudah diinventarisasi oleh instansi terkait.

"Kami minta pertanggung jawaban ke pihak ketiga. Dalam hal ini pemborong dari proyek kereta cepat. Mereka harus memperbaiki jalan seperti semula," ujar Iyus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement