Selasa 26 Mar 2019 19:43 WIB

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Bupati Mojokerto

Penyitaan tiga mobil mewah ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 3 unit mobil mewah milik Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasha. Penyitaan kali ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Mustafa.

"Hari ini juga dilakukan penyitaan untuk kasus yang lain untuk kasus TPPU atau pencucian uang dengan tersangka Bupati Mojokerto, hari ini dilakukan penyitaan terhadap 3 unit mobil, yaitu 2 unit mobil HR-V dan satu unit Nissan March," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (26/3).

Febri menuturkan, tiga unit mobil ini disita sebagai salah satu barang bukti tindak pidana yang menjerat Mustafa. "Tentu karena kami duga kekayaan yang disita berasal dari hasil kejahatan, pertama hal tersebut yang kedua nanti akan ditelusuri lebih lanjut bagaimana proses pembeliannya dan asal usul uangnya," ujar Febri.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sebanyak Rp 34 miliar. Mustafa diduga telah menyimpan secara tunai dan sebagian disetorkan ke rekening bank miliknya.

Namun, ada juga uang hasil gratifikasi yang disimpan melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya, yakni Musika Group, antara lain CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Orang nomor satu di Mojokerto ini juga diduga telah membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain. Atas perbuatannya, Mustafa dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang menyeret Mustafa sebagai tersangka. Pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus ini, Mustofa diduga menerima sekitar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan perincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp 2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp 550 juta.

Kedua, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp 34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement