REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengamankan Alvin Adithya Darmawan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen dan mengaku sebagai pilot. Ia diketahui mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dari hari Sabtu (23/3)," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol James Hasudungan Hutajulu saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
James menjelaskan Alvin memalsukan dokumen berupa kartu identitas Air Crew Garuda Indonesia. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti seperti ID Card Air Crew Garuda Indonesia yang palsu, seragam pilot, serta atribut pilot.
“Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, ID Card Air Crew Garuda Indonesia palsu, seragam pilot, serta atribut pilot. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, seorang kapten pilot Garuda Indonesia, Andre curiga dengan tingkah laku pelaku yang mengenakan seragam seperti seorang pilot profesional. Ketika diajukan beberapa pertanyaan oleh Andre, ia pun gelagapan. Akibatnya, Alvin kemudian dilaporkan ke pihak polisi.
"Sekitar 11.40 WIB, penumpang atas nama Alvin Adithya Darmawan yang mengaku sebagai Pilot Garuda melakukan check in dan menuju ke SCP2 Domestik," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Victor juga menuturkan, pelaku sebenarnya adalah seorang penumpang Garuda Indonesia dengan tujuan keberangkatan Semarang, Jawa Tengah.