Selasa 26 Mar 2019 14:58 WIB

Kemenkominfo Pastikan tak Tutup Medsos Selama Masa Tenang

Masa tenang kampanye dimulai pada 14 April hingga 16 April.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Media Sosial
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak akan menutup media sosial, namun memantau dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani, menjelaskan bahwa yang dilarang bukan media sosial-nya, namun konten iklan yang disebarkan secara targeted.

"Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang," kata Semuel seperti dikutip dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (26/3).

Baca Juga

Semuel menyebutkan, pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. Nantinya, kata dia, bukan hanya peserta parpol yang akan diawasi tetapi semua masyarakat yang berpotensi memuat iklan kampanye.

"Karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan," kata Semuel.

Sebagai informasi, masa tenang Pemilu Serentak Tahun 2019 berlangsung dari tanggal 14 April hingga 16 April 2019. Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja dilarang. Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.

"Kita pengendaliannya langsung ke platform, jadi iklan pasti dia melibatkan platform digital. Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi," jelas Semuel.

Menurut Dirjen Aptika, pelarangan itu dilakukan agar dapat menjaga ruang siber selama masa tenang. Pertemuan untuk pelarangan iklan kampanye di platform digtal dipimpin langsung oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo Live dan beberapa platform lainnya.

Khusus untuk masyarakat, Semuel menegaskan komitmennya melindungi kebebasan masyarakat dalam berpendapat. "Tapi kalau masyarakatnya pasang iklan nah yang berbayar itu yang dilarang," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement