Selasa 26 Mar 2019 11:55 WIB

Polisi Pastikan Kondisi Jokdri Normal

Jokdri sudah menjalani lima kali pemeriksaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) mulai menjalani masa tahanannya selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya. Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kondisi Jokdri saat ini sehat.

"Ya tentunya yang bersangkutan kaget juga, tetapi kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan dari dokes (dokter kesehatan) Polda Metro Jaya. Kondisi (Jokdri) normal, tidak ada masalah," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3).

Baca Juga

Ia menyebut, penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan menyuruh, mengambil, merusak dan menghilangkan barang bukti. Namun, belum terkait dengan pengaturan skor.

Meski begitu, Argo menuturkan, penyidik nantinya akan mengembangkan seperti apa kaitannya dengan pengaturan skor. Menurutnya, semua kemungkinan bisa terjadi.

"Semua kemungkinan bisa terjadi ya. Itu semua penyidik yang akan mengembangkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu. Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, Eks Plt Ketua Umum PSSI itu kemudian ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta, Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan. Penahanan Jokdri, juga terkait laporan yang dibuat oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement