REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sisilia Sona, mengatakan satuan tugas (Satgas) gabungan yang dibentuk pemerintah provinsi setempat telah menggagalkan pengiriman secara ilegal 160 calon pekerja migran. Ratusan calon pekerja migran ini dilarang berangkat karena tidak mengantongi dokumen resmi.
"Calon pekerja migran ilegal yang kami gagalkan keberangkatannya di bandara maupun pelabuhan, sudah 160 orang selama tiga bulan terakhir," katanya di Kupang, Selasa.
Setelah dicegah, menurut Sisilia, calon tenaga kerja itu diberikan pembinaan. Mereka juga ditawarkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja yang disiapkan pemerintah.
"Namun, rata-rata mereka tidak mau sehingga kami fasilitasi untuk mengantarkan kembali ke kampung halaman masing-masing," katanya.
Sisilia mengatakan, saat ini keberadaan Satgas gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri serta otoritas terkait di bandara maupun pelabuhan terus diperkuat. Pihaknya juga telah menyepakati perjanjian kerja sama dan menyiapkan standar prosedur operasional kerja Satgas untuk setiap instansi yang berperan di dalamnya.
"Para petugas kami di Satgas juga sudah diberikan pelatihan selama berbulan-bulan agar bisa bekerja secara profesional sesuai standar prosedur," katanya.
Sejak Satgas gabungan tersebut dibentuk dan beroperasi selama tiga tahun terakhir, pemberangkatan 2.370 calon pekerja migran ilegal telah digagalkan.