Selasa 26 Mar 2019 02:46 WIB

MUI: Jaga Akhlakul Karimah dalam Masa Kampanye

MUI mengimbau masyarakat jangan saling menghina.

Rep: Umi Soliha/ Red: Dwi Murdaningsih
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) menyapa pendukungnya saat melaksanakan kampanye terbuka di Merauke, Papua, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Tim BPN
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) menyapa pendukungnya saat melaksanakan kampanye terbuka di Merauke, Papua, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal MUI, Buya Anwar Abbas mengimbau dalam masa kampanye terbuka ini, baik untuk kandidat, timses masing-masing calon dan masyarakat untuk mengedepankan akhlakul karimah. Menurutnya, setiap kandidat fokus saja dalam mengkampanyekan visi dan misi serta program-program kerja yang akan dilaksanakan saat terpilih menjadi presiden.

Selayaknya pesta, katanya, dalam melaksanakan pesta demokrasi pun harus seperti pesta, dimana orang - orang yang melaksanakannya penuh dengan suka cita. Apapun yang memicu hati tidak merasakan kegembiraan perlu dihilangkan sejauh -jauhnya, imbuhnya.

Ia menekankan kepada semua pihak untuk menjujung tinggi akhlakul karimah dan etika. Sebab, kunci kampanye berjalan kondusif dan damai adalah dengan saling menghargai dan toleransi antara masing - masing kandidat. "Jangan saling cela-mencela dan saling hina-menghina, jangan saling menyudutkan. Karena siapapun tidak ada yang mau dicela dan dihina,"ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (25/3).

Akan lebih mencerdaskan masyarakat, tambahnya, jika masing-masing pihak fokus dalam mempromosikan visi misi dan program-program kedepan. Sehingga, masyarakat lebih bisa menilai gagasan-gagasan kedua calon. "Sampaikanlah ide-ide dan gagasan tanpa menjelekkan dan menjatuhkan orang lain. Jangan sampai kita menjadi orang yang tertawa diatas penderitaan orang lain," katanya.

Sebelumnya kampanye rapat umum atau kampanye terbuka sudah dimulai pada tanggal 24 Maret dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2019. Dalam kampanye terbuka ini diberlakukan sistem zonasi. Zonasi membagi 34 provinsi di Indonesia menjai dua, yaitu zona A dan zona B. Setiap zona terdiri dari 17 provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement