Senin 25 Mar 2019 23:33 WIB

Kemenkominfo-MUI akan Bahas Nasib Games PUBG

Pemerintah sudah membuat aturan mengenai konten, termasuk untuk game online.

Gim PUBG.
Foto: Malavida.com
Gim PUBG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia terkait polemik fatwa haram untuk game Player Unknowns Battle Ground (PUBG). Game ini dinilai memicu perilaku kekerasan.

"Besok mau bahas sama MUI," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3).

Baca Juga

Semuel mengaku sudah ada percakapan mengenai game PUBG dengan MUI, yang dikabarkan menginspirasi aksi pelaku penembakan di Christchurch, Selandia Baru, beberapa pekan lalu. Semuel belum mau berkomentar mengenai fatwa haram untuk PUBG karena Kominfo baru akan membahas isu itu besok.

Dia mengingatkan pemerintah sudah membuat aturan mengenai konten, termasuk untuk game online. Game yang mengandung unsur kekerasan tergolong untuk usia 18 tahun ke atas.

Menurut dia, jika game seperti itu dipandang membawa pengaruh negatif di negara lain, anggapan tersebut bisa saja terjadi setelah melalui kajian. "Tetapi kan harus ada kajian yang memadai, makanya kami menunggu," kata dia.

Wacana fatwa haram MUI untuk game PUBG mencuat setelah kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, yang menewaskan puluhan orang, termasuk di antara para korban adalah warga negara Indonesia. Pelaku penembakan disebut terinspirasi game battle royale tersebut.

MUI menyatakan mereka masih mengkaji sejumlah permainan yang dinilai kurang bermanfaat dan berpotensi menimbulkan kecanduan bagi pemainnya. Kajian tersebut diperkirakan selesai dalam waktu sebulan.

PUBG merupakan salah satu game online yang populer di Indonesia, game tersebut juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Game tersebut semakin populer setelah beredar versi untuk dimainkan di telepon seluler tahun lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement