REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Manager Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan bahwa penjualan tiket kereta api angkutan Lebaran 2019 yang dimulai sejak 25 Februari 2019 baru mencapai 20 persen dari jumlah kursi yang tersedia. "Penjualan tiket arus mudik Lebaran tahun 2019 untuk keberangkatan H-10 hingga H+10 setelah Lebaran. Penumpang sudah bisa memesan tiket dari saat ini," kata Sapto Bandarlampung. Senin (25/3).
Menurut dia, untuk wilayah Sumatra memang ada kecenderungan calon penumpang membeli tiket untuk mudik ke kampung halaman maupun balik mendekati hari perayaan. Selain itu, sampai saat ini jumlah tiket yang terjual untuk arus mudik dan balik baru tercapai 20 persen dari jumlah kursi yang tersedia. "Masih banyak tempat duduk yang tersedia. Jadi para konsumen bisa beli dari saat ini. Ketimbang beli mendekati hari perayaan nanti kehabisan," kata Sapto yang juga pernah menjabat Manager Humas Divre I Medan itu.
Ia menjelaskan pada angkutan Lebaran 2019, Divre IV mengoperasikan sebanyak delapan kereta api reguler. Rinciannya, dua kereta api jarak jauh, dua kereta api jarak menengah, empat kereta api jarak pendek, dengan total tempat duduk yang tersedia sebanyak 82.940 kursi.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar enam persen dari realisasi jumlah tempat duduk yang terjual tahun 2018 yang sebanyak 78.613 kursi. Untuk angkutan Lebaran 2019 ini dia mengaatakan tidak akan ada penambahan kereta api. "Tapi kami akan memaksimalkan rangkaian dengan penambahan gerbong cadangan jika terjadi peningkatan jumlah penumpang pada saat arus mudik dan balik lebaran," katanya.
Sapto mengimbau calon penumpang untuk tidak membawa barang yang bisa mengganggu penumpang lainnya. Selain itu, PT KAI juga menerapkan batasan bagasi gratis bagi para pemudik dan beberapa aturan terkait besaran muatan.
"Untuk kenyamanan, kami berharap penumpang membawa barang bawaan secukupnya. PT KAI menetapkan, setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm)," katanya.