REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, media sosial (medsos) tetap bisa digunakan selama masa tenang kampanye Pemilu 2019 pada 14-16 April 2019. Kemenkominfo membantah kabar bahwa medsos tak akan bisa digunakan selama periode tersebut.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, pelarangan hanya dikenakan pada iklan kampanye di medsos dan akun timses, relawan dan paslon yang berkampanye selama masa tenang. Adapun, masyarakat tetap bisa berkomunikasi di medsos, bahkan bila membicarakan preferensi politik sekalipun.
"Percakapan enggak bisa dilarang. Dengan demikian, masa tenang masyarakat bisa pikirkan siapa yang dipilih dengan baik. Misal posting boleh enggak? Sepanjang bukan timses, pelaksana (kampanye) maka sulit dibatasi. Kecuali dalam bentuk iklan," katanya pada wartawan usai pertemuan dengan Bawaslu dan penyedia platform iklan di medsos, Senin (25/3).
Ia juga meralat isu soal penutupan medsos di masa tenang kampanye. Menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan karena menghargai kebebasan masyarakat.
"Kalau ada hoaks tutup medsos itu kebangetan, enggak mungkin tutup medsos hanya karena masa tenang. Hanya pembatasan iklan (adSense) di dunia nyata saja dibatasi, di digital juga," ucapnya.
Ia menekankan, bahwa pemerintah menunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Pemerintah, kata dia, tak bisa serta merta melarang suatu tema pembicaraan di medsos.
"Kalau percakapan susah itu karena kebebasan yang dilindungi," ujarnya.