Senin 25 Mar 2019 18:03 WIB

Tarif MRT Dipastikan di Rp 8.500 per 10 Km

Keputusan tarif MRT ditentukan berdasarkan kesepakatan DPRD dan Pemprov DKI.

Warga saat menunggui kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (25/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat menunggui kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Moda Raya Terpadu (MRT) mengonfirmasi tarif transportasi massal telah diputuskan. Besarannya adalah Rp 8.500 per 10 kilometer.

"Nanti pengumuman resminya dari pemerintah," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/3).

Baca Juga

Kamaluddin mengatakan keputusan tarif MRT Jakarta ditentukan berdasarkan kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kamaluddin menyatakan tarif MRT Jakarta sebesar itu termasuk subsidi dari pemerintah namun akan dibahas lebih detail pada rapat selanjutnya.

"Subsidi akan dibahas lebih detail dalam rapat berikutnya, tentunya ada besaran dan apa saja yang termasuk," ujar Kamaluddin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan MRT Jakarta di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Ahad (24/3). Pengelola MRT Jakarta memberlakukan operasional gratis bagi masyarakat sejak 25-31 Maret, kemudian sejak 1 April diberlakukan tarif secara komersil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement