REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jagad dunia maya diramaikan dengan tagar #IndonesiaCallsObserver. Tagar itu bahkan sempat memuncaki trending topic di Twitter pada Senin (25/3). Netizen yang meramaikan tagar itu meminta pemantau dari luar negeri ikut mengawasi pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Menanggapi adanya tagar tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mengatakan, pemantau internasional atau dari luar negeri dipersilahkan untuk memantau Pemilu 2019 mendatang.
"Pemantau dalam negeri dan luar negeri diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat. Pengelolaannya ditangani Bawaslu," jawab Wahyu saat dikonfirmasi Republika.co.id Senin (25/3).
Penggunaan pemantau asing tak dipermasalahkan, asalkan terdaftar dan mengikuti aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pemantau asing haruslah mengikuti proses administrasi dan verifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun ketentuan entang pemantau Pemilu terdapat pada Pasal 351 dan Pasal 360 Undang-undang No. 7 Tahun 2017. Selain itu, pemantau asing harus berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi oleh Bawaslu.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menjadi salah satu pihak yang mendukung adanya pemantau asing untuk Pemilu 2019. Mereka menilai, sebagai sebuah negara yang transparan dalam berdemokrasi pelibatan pemantau asing menjadi bagian dari upaya untuk mempersilahkan internasional untuk mengikuti proses demokrasi Indonesia.
"Jadi saya kira baik (pemantau asing), supaya kebanggaan kita sebagai negara berdemokrasi silahkan mereka nilai dan barangkali bisa menjadi pelajaran bagi negara-negara lain untuk belajar berdemokrasi kepada kita," kata Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani.
Sebelumnya, tagar #INAelectionObserverSOS awalnya dipopulerkan oleh Rocky Gerung. Kemudian, tagar tersebut berubah menjadi #IndonesiaCallObserver, dan digaungkan oleh para pendukung Prabowo-Sandi lantaran merasakan indikasi kecurangan yang dilakukan calon pejawat kubu Jokowi-Ma'ruf.