Sabtu 23 Mar 2019 21:36 WIB

Kemarin Sempat tak Nafsu Makan, KPK: Romi Kini Kooperatif

Romi mulai terbuka kepada KPK kala pemeriksaan perdana sebagai tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, saat ini Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sudah mulai mau terbuka terhadap penyidik KPK. Diketahui, pada Sabtu (16/3) pekan lalu Romi baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).

Romi pun berjanji akan kooperatif, meskipun pada awal penangkapan hingga kemarin Romi membantah dirinya terlibat dalam suap beli jabatan di Kemenag. "Kelihatannya saya lihat agak sederhana ya, karena yang bersangkutan (Romi) terbuka. Mungkin awal-awal agak shock aja. Kan beberapa saat mungkin kurang nafsu makan, sekarang kan dia terbuka. Saya pikir kita tunggu saja," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3).

Baca Juga

Penetapan tersangka Romi berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan  tim penindakan KPK di Surabaya Jawa Timur. Saat penangkapan, Romy tampak diam dan bungkam seribu bahasa dan hanya memberikan pesan lewat sebuah surat tulisan tangannya. Anggota DPR RI Komisi XI itu baru mau berbicara saat pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat (22/3) kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan perdananya, Romi berjanji akan kooperatif. "Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka (penyidik) mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," kata Romy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Namun, Romy tak menjelaskan secara rinci keterangan atau informasi yang akan disampaikannya kepada penyidik. Termasuk mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Romy hal tersebut akan disampaikannya kepada penyidik. 

"Begini saya akan menjawab hal-hal yang terkait dengan materi perkara tentu kepada penyidik, kalau ke rekan-rekan media nanti malah nggak pas," katanya. 

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, bila seorang tersangka berjanji kooperatif atau akan mengajukan justice collabolator kepada KPK, maka ia harus mengakui peebuatannya dan benar-benar memberikan informasi yang benar dan tidak setengah hati. "Karena ada sebelumnya tersangka, politisi juga, mengajukan diri sebagai JC tetapi memberikan informasinya setengah-setengah. Bahkan tidak mengakui perbuatannya. Kami pastikan kalau pengajuan JC seperti itu akan ditolak," terang Febri.

"Tetapi semua tersangka punya hak mengajukan diri sebagai JC. Akuilah perbuatan tersebut dan kemudian buka peran pihak lain seluas-luasnya. Maka perlindungan-perlindungan hukum dan beberapa sarana fasilitas akan diberikan secara hukum terhadap yang bersangkutan jika dikabulkan JCnya," tambah Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement