Sabtu 23 Mar 2019 16:00 WIB

Kampanye Terbuka, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Adu Gagasan

Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 akan dimulai pada Ahad (24/3) hingga 13 April.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sejumlah relawan berswafoto saat Deklarasi dan Pembekalan Relawan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemenangan Prabowo-Sandi di GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2019).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
[ilustrasi] Sejumlah relawan berswafoto saat Deklarasi dan Pembekalan Relawan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemenangan Prabowo-Sandi di GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kampanye politik dan iklan kampanye pemilu terbuka akan dimulai Ahad (24/3) hingga 13 April 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta para peserta Pemilu 2019, yaitu 16 partai politik (parpol) dan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengedepankan adu gagasan dan program.

"Kampanye politik harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi kampanye bertentangan dengan hukum, kampanye hoaks harus diganti dengan adu program dan gagasan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membuka Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu, di halaman Bawaslu Jakarta, Sabtu (23/3).

Untuk memastikan pemilu 2019 bisa berjalan kondusif dan bertanggung jawab, Bawaslu menginisiasi dan meminta seluruh peserta pemilu 2019 mendeklarasikan komitmen bersama mencanangkan kampanye rapat umum. Tujuannya, agar tercipta kampanye beretika dan bermartabat pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Tak hanya itu, Bawaslu meminta para perwakilan 16 partai politik dan tim sukses pasangan calon nomor urut 01 dan 02 yang hadir usai membaca deklarasi kemudian menandatangani komitmen tersebut. Abhan menyebut komitmen harus disampaikan dan ditandatangani karena pihaknya mengakui ancaman konflik selama masa kampanye masih terbuka.

"Karena itu, antara peserta harus waspada dan meningkatkan kebersamaan dan kerja sama yang kuat menciptakan pemilu tanpa kekacauan politik," ujarnya.

Ia menambahkan, terciptanya pemilu damai sebagai bangsa yang berlandaskan pancasila merupakan dasar negara dalam bermasyarakat sehari-hari dan diperkuat dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyambut baik inisiasi dan prakarsa dari Bawaslu memulai komitmen ini.

"Upaya bisa diikuti seluruh wilayah Indonesia untuk bersama-sama membangun sebuah kesepakatan agar di hari-hari terakhir penyelenggaraan kampanye, terutama kampanye dalam bentuk rapat umum atau iklan kampanye bisa berjalan dengan lancar, aman, damai, dan demokratis," katanya.

Berikut isi deklarasi kampanye damai yang diikuti seluruh perwakilan peserta Pemilu 2019:

Komitmen bersama dalam kampanye rapat umum dan iklan kampanye Pemilu 2019. Pemilihan umum 2019 akan memasuki tahapan kampanye dengan metode rapat umum dan iklan kampanye. Kami partai politik dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu 2019 berkomitmen untuk mewujudkan proses pemilu yang langsung, luber, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk menjaga kejujuran, merawat persatuan dan kesatuan bangsa Republik Indonesia serta tegaknya pemilu yang berintegritas maka kami peserta pemilu menyatakan:

  1. Menjamin proses kampanye rapat umum dan iklan kampanye sebagai sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab dalam meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan citra diri peserta pemilu.
  2. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, dan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam berkampanye karena mengurangi kualitas dan integritas pelaksanaan kampanye dalam rapat umum.
  3. Tidak melakukan politik uang.
  4. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, Ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain serta adu domba dalam kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
  5. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
  6. Tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI/polri, anak-anak, serta penduduk yang tidak memiliki hak pilih dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
  7. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran terhadap kampanye-kampanye dalam rapat umum dan iklan media massa secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement