Jumat 22 Mar 2019 20:28 WIB

KPK Duga Jual Beli Jabatan Kemenag Bukan Cuma di Jatim

Dalam kasus ini, KPK baru saja menjerat mantan ketua umum PPP Romahurmuziy.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kasus OTT Romahurmuziy.  Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Kasus OTT Romahurmuziy. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Laode M Syarif mengungkapkan pihaknya mengendus adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan kerja Kementrian Agama (Kemenag) terjadi secara masif di sejumlah daerah. KPK baru saja menjerat mantan ketua umum PPP M Romahurmuziy (Romy) dalam kasus suap beli jabatan di Kanwil Kemenag Jatim dan Gresik.

"Kami mendapatkan banyak informasi bukan cuma Jawa Timur yang kemarin itu, tetapi informasi yang didapat KPK itu ada juga di daerah yang lain," ujar Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Baca Juga

Namun, Syarif masih enggan membeberkan lebih jauh Kanwil Kemenag di daerah mana saja yang terlibat praktik jual beli jabatan tersebut. Oleh karenanya, publik diminta untuk bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan.

"Ya itu kan sekarang pengembangan penyidikan sedang berjalan ya sabarlah," kata Syarif.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement