Kamis 21 Mar 2019 18:11 WIB

Gerbang Desa Turunkan Jumlah Desa Tertinggal di Lampung

Pengelolaan anggaran negara yang semakin besar memiliki dampak dan konsekuensi hukum

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Tapal batas desa (ilustrasi).
Foto: panoramio.com
Tapal batas desa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan, Program Gerbang Desa Saburai yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mampu menurunkan jumlah desa tertinggal. Dari 440 desa tertinggal, sejak diberlakukan program tersebut menurun menjadi 100 desa tertinggal.

 "Melalui program Gerbang Desa Saburai tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil menIngkatkan kesejahteraan desa tertinggal. Awalnya berjumlah 400 desa, kini hanya tertinggal 100 desa saja," kata M Ridho Ficardo pada acara Pelatihan Peningkatana Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, di Bandar Lampung, Kamis (21/3).

Ia mengatakan, program Gerbang Desa Saburai tetap mensinergikan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Untuk itu, program Gerbang Desa Saburai menjadi semangat gerakan membangun desa lewat program Gerbang Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Saburai). Melalui program tersebut, Pemprov Lampung berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tertinggal.

"Artinya, lebih dari 60 persen yang sudah maju melalui Gerbang Saburai dari APBD kami, meskipun APBD kami tidak sebanyak APBD DKI Jakarta," kata Ridho, yang akan mengakhiri masa jabatan gubernurnya pada 2 Juni 2019.

Gubernur Ridho mengatakan, pengelolaan anggaran negara yang semakin besar memiliki dampak dan konsekuensi hukum tidak terhindarkan. Menurut dia, sebagian besar terjadi pelanggaran hukum karena ketidaktahuan dari kepala desa, yang niatan baik tetapi kemudian karena ketidaktahuan maka kemudian muncul masalah-masalah yang tidak terbayangkan sebelumnya.

“Cukup banyak, bahkan sebagian besar dari sahabat-sahabat kita yang karena ketidaktahuannya terjadi pelanggaran hukum. Saudara kita yaitu para kepala desa yang dengan niatan baik tetapi kemudian karena ketidaktahuan mereka, terjadilah masalah-masalah,” katanya.

Ia berharap salah satu upaya bersama untuk kita menjaga agar dana desa yang dikelola dengan niatan baik oleh perangkat desa, kepala desa, sesuai dengan asas manfaat dan tujuan. Pemerintahan desa ini berada di lapangan, berada di tengah masyarakat yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan langsung melayani masyarakat maka perlu adanya peningkatan kapasitas sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

Menurut dia, masyarakat desa memberikan kontribusi untuk menyediakan pangan, artinya kemajuan desa merupakan kemajuan Indonesia dan kesejahteraan Indonesia ada di desa. Setidaknya, ungkap dia, perut masyarakat Indonesia ada di desa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement