Kamis 21 Mar 2019 06:04 WIB

Sejumlah Menteri Jokowi yang Berurusan dengan Bawaslu

Sejumlah menteri itu diperiksa Bawaslu karena dugaan pelanggaran pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama masa kampanye Pilpres 2019 sejak September 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satu yang ditangani adalah soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana, Jokowi juga menjadi seorang calon presiden pejawat pada Pilpres ini.

Sebenarnya, dalam aturan, para menteri dibolehkan untuk berkampanye. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa menteri boleh berkampanye dan masuk dalam  daftar tim kampanye.

Baca Juga

Namun, jika menteri tersebut akan melaksanakan kampanye, maka diharuskan untuk mengambil cuti, maksimal satu hari dalam satu pekan kerja, seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 302. Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu Ahad karena tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti.

Selain itu, menteri dilarang menyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kampanye. Menteri yang berkampanye juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.

Untuk menegakkan peraturan itu, maka Bawaslu berperan dalam  mengawasi pelaksanaan kampanye yang dilakukan para menteri. Sejak pelaksanaan kampanye pada 23 September lalu, Bawaslu tercatat menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan menteri. Berikut catatannya.

Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani

Kedua menteri ini dilaporkan oleh Tim Advokat Nusantara resmi melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani ke Bawaslu pada Oktober 2019 lalu. Kuasa hukum pelapor,  M Taufiqurrohman, mengatakan kedua penjabat negara itu diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres.

"Sebagai pejabat negara mereka melakukan tindakan yang patut diduga menguntungkan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam kegiatan annual meeting IMF dan Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober lalu," kata Taufiq menjelaskan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, 18 Oktober lalu.

Adapun dasar pengaduan tersebut karena agenda IMF merupakan agenda resmi kenegaraan. Kemudian, pengadu menemukan adanya indikasi kampanye terselubung, di mana Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde, dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim, untuk berpose satu jari pada sesi foto.

"Kemudian ada ucapan Sri Mulyani, 'Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua'. Selanjutnya, ada pula ucapan Luhut kepada Lagarde, 'No no no, not two, not two'. Kemudian Sri Mulyani terdengar mempertegas dengan mengatakan 'Two is Prabowo , and one is for Jokowi'," ujar Taufiq menjelaskan.

photo
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, selesai diperiksa oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye, Jumat (2/11). Luhut diperiksa selama satu jam oleh Bawaslu.

Atas laporan itu, Bawaslu pun memanggil dan memeriksa kedua menteri terlapor.  Hasilnya, Bawaslu menyatakan, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Tindakan angkat jari yang dilakukan keduanya saat acara IMF-Bank Dunia di Bali tidak memenuhi unsur pidana pemilu. 

"Kami sudah menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Saudara Dahlan Pido atas Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan bukan merupakan tindak pidana pemilu," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, 6 November lalu.

Dengan demikian, kata Ratna, keduanya tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu sebagaimana larangan dalam Pasal 282 UU Pemilu Tahun 2017.

"Karena itu, atas kasus angkat jari oleh keduanya, kami nyatakan tidak terbukti ada pelangggaran. Sebab, tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 201. Keduanya tidak bersalah," kata Ratna menegaskan.

Rudiantara

Menkominfo Rudiantara  dilaporkan ke Bawaslu setelah beredar video interaksi Menkominfo Rudiantara dengan salah seorang ASN saat acara internal di Jakarta, Kamis (31/1) lalu. Kejadian berawal ketika Rudiantara meminta pegawai Kominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di kompleks kementerian tersebut. Kedua stiker stiker satu dan stiker dua memiliki warna berbeda.

Saat diminta memilih, para pegawai pun bersorak memberikan jawabannya nomor satu atau dua. Menanggapi gelagat yang menjurus itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu, melainkan hanya memilih stiker.

Hasilnya, stiker nomor dua yang dipilih. Setelah itu, Menkominfo meminta seorang ASN maju untuk menjelaskan mengapa ia memilih stiker nomor dua.

photo
Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan setelah diperiksa Bawaslu, Senin (18/2). Rudiantara diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye dalam kegiatan internal Kemenkominfo pada akhir Januari lalu.

Menanggapi laporan itu, Bawaslu pun memeriksa Rudiantara. Hasilnya, Bawaslu memutuskan menghentikan kasus dugaan pelangggaran kampanye Menkominfo Rudiantara. Kasus tersebut dinilai tidak mematuhi unsur pidana pemilu.

"Status laporan nomor  perkara 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019 tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi putusan Bawaslu pada Jumat (22/2).

Putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Abhan, itu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rudiantara tidak memenuhi unsur pidana pemilu. "Tidak memenuhi unsur pidana pemilu," lanjut bunyi putusan tersebut. 

Eko Putro Sandjojo

Kasus ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut dihadiri oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. Dalam acara itu, Eko  mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi.

Setelah kejadian ini, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.

Pada Rabu (21/3), Bawaslu memeriksa Eko dan Eko memenuhi panggilan itu. Bawaslu sendiri hingga saat ini masih memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Eko.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Anwar Sanusi, mengklasifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Eko Putro Sandjojo. Menurutnya, Eko sudah mengajukan cuti untuk kampanye.

Anwar mengungkapkan, Eko datang memenuhi panggilan Bawaslu sebagai anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kurang lebih tadi beliau menjawab sekian enam hingga tujuh pertanyaan. Sebab substansinya hanya mengklarifikasi dan sangat administratif," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3).

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang pemeriksaan yakni terkait cuti. Anwar menegaskan bahwa Eko telah mengajukan cuti sebelum hadir di kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara. "Kalau itu (ajukan cuti) sudah. Yang namanya cuti kan ada prosedurnya," tambahnya.

photo
Deklarasi Bersama Relawan Jokowi - Amin. Ketua Tim Kampanye Nasional Erick Thohir (tengah) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (kiri) dan Eko Putro Sandjojo (kanan) berfoto bersama usai deklarasi bersama seluruh relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Lapangan MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement