Kamis 21 Mar 2019 00:24 WIB

UU Terorisme Bagi Penyebar Hoaks, TKN: Tanya Wiranto

Urusan TKN memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN), Aria Bima  di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN), Aria Bima di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) enggan menanggapi penerapan Undang-Undang Terorisme bagi penyebar hoaks. TKN menegaskan penerapan UU Terorisme merupakan ranah pemerintah.

"Tanya pak Wiranto saja, saya urusannya kampanye menangkan Jokowi," kata Direktur Program TKN KIK Aria Bima saat ditemui di posko cemara, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3).

Baca Juga

Aria Bima mengatakan penyebaran berita bohong atau hoaks telah menurunkan tingkat keterpilihan pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Februari 2019. Beberapa di antaranya berita hoaks yang sempat viral adalah penghapusan pendidikan agama, legalisasi LGBT, dan munculnya kondom berlogo paslon 01 tersebut.

Namun, Aria mengatakan, tidak akan menanggapi penerapan UU Terorisme terhadap penyebar hoaks. Dia mengatakan, yang penting TKN akan memerangi hoaks dan fitnah yang telah memperkecil suara calon presiden (capres) pejawat.

Aria optimistis paslon nomor urut 01 akan tetap bisaemenangi ajang demokrasi lima tahunan kali ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, waktu satu bulan tersisa akan cukup bagi TKN untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan hoaks merupakan bagian dari tindakan terorisme. Sebab, bagi penyebar hoaks, bisa diancam dijerat dengan UU Terorisme.

Terorisme, sambung Wiranto, adalah suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Jika masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS), ia menilai, hal tersebut sudah masih ke dalam pengertian terorisme.

Wiranto menjelaskan, saat ini keberadaan hoaks cukup marak. Menurutnya pula, hoaks merupakan ancaman baru yang sebelumnya tidak begitu marak pada pelaksanaan pemilu. Hoaks, katanya, dapat mengganggu psikologi masyarakat.

"Tentu penegakan hukum harus berdasar kan regulasi," singkat Juru Bicara TKN Irma Suryani Chaniago.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement