Rabu 20 Mar 2019 22:24 WIB

DIY Sediakan 4.000 Blangko KTP-El

Perekaman dan pencetakan dilakukan 20-21 Maret.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pelajar merekam data dirinya untuk pembuatan KTP elektronik saat Disdukcapil Goes To School di SMAN 9, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/3/2019).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Seorang pelajar merekam data dirinya untuk pembuatan KTP elektronik saat Disdukcapil Goes To School di SMAN 9, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi DIY menyediakan 4.000 blangko KTP-el bagi warga yang melakukan perekaman maupun mengalami KTP yang rusak dan hilang. Biro Tata Pamerintahan (Tapem) Setda DIY menggelar pelayanan KTP-el di kompleks Gubernur DIY.

Kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk memudahkan bagi warga yang belum melakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el. Sehingga, dapat menggunakan haknya dalam Pemilu 2019 nanti. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari yakni sejak 20 hingga 21 Maret 2019, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Baca Juga

Kabag Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tapem Pemprov DIY, Rohani Yulianti mengatakan, dihari pertama sudah lebih dari seratus pemohon yang ingin melakukan perekaman dan percetakan KTP-el. Ia menargetkan, dalam sehari setidaknya ada 200 pemohon yang datang.

"Sampai jam dua siang ini sudah 132 pemohon, tapi (KTP-el yang) sudah diambil sebanyak 60," kata Rohani saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (20/3).

Kebanyakan, warga yang datang untuk mengajukan pencetakan KTP-baru karena hilang dan rusak. Pelajar dan mahasiswa pun juga banyak berdatangan untuk melakukan perekaman KTP-el.

Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan cetak maupun perekaman dapat melalui web gisa.jogjaprov.go.id. Di sana, pemohon diminta untuk mengisi data.

Setelah data diterima oleh sistem, maka pemohon dapat datang langsung untuk melakukan verifikasi. "Setelah ngisi data online, datang ke sini (Kompleks Kantor Gubernur DIY) dengan membawa KK untuk perekaman dan surat kehilangan dari polisi untuk KTP hilang dan cukup menunjukkan KTP lama bagi yang rusak," jelasnya.

KTP-el pun bisa langsung dicetak saat hari pengajuan dilakukan. Hanya butuh waktu sekitar dua jam untuk menunggu KTP-el dicetak sejak verifikasi dilakukan.

"Kita intinya menolong memfasilitasi bagi masyarakat yang belum perekaman yang tidak bisa tertangani," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement