Rabu 20 Mar 2019 12:07 WIB

BNN NTB Amankan 430 Gram Sabu

Tersangka RD akhirnya berhasil diamankan saat mengambil barang paketan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Abdan Syakura
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial RD (41 tahun) yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Kepala BNN Provinsi NTB M Nurochman mengatakan, RD ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman di Kantor J&T Express DP Taman Sari, Jalan Raya Midang, Belencong, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Senin (18/3).

"Petugas BNN mengamankan 430 gram (bruto) narkotika jenis sabu dari tangan tersangka berinisial RD, warga Puncang Sari Barat, Kelurahan Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat," ujar Nurochman di Mataram, NTB, Selasa (19/3).

Nurochman menyampaikan, Bidang Pemberantasan BNN NTB menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (16/3), bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang akan dikirim dari Riau menuju Mataram. Dari informasi tersebut Bidang Pemberantasan BNN NTB melakukan penyelidikan terhadap alamat penerima dan menunggu pengambil barang.

"Pada Senin (18/3) pukul 13.27 WITA tersangka RD akhirnya berhasil diamankan, saat mengambil barang paketan tersebut," kata Nurochman. 

Nurochman menyampaikan, petugas BNN NTB kemudian menyita paket tersebut sebagai barang bukti berupa satu buah kotak yang dibungkus dengan dengan kertas kado motif bunga-bunga yang di dalamnya bungkus karbon warna hitam yang kemudian dilakban warna hitam.

"Setelah dibuka didalamnya berisikan lima bungkus plastik bening yang masing-masing plastik klip tersebut bersikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," lanjut Nurochman. 

Menurut Nurochman, total berat lima bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu itu mencapai 430 gram. Selain menyita barang bukti sabhu, BNN NTB juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah dompet warna coklat yang berisi KTP dan SIM, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Beat Putih Biru, dan resi tanda terima barang.

"Kini tersangka RD diamankan BNN Provinsi NTB dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nurochman menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement