Selasa 19 Mar 2019 18:31 WIB

Satu Ekor Dugong Peliharaan Warga Papua Dilepasliarkan

Warga Papua Barat memelihara dugong yang tersangkut jaring nelayan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Reiny Dwinanda
Dugong (ilustrasi)
Foto: EPA
Dugong (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong bersama aparat setempat dan Dewan Adat melakukan pelepasliaran satu ekor dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Dugong berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm itu semula ditangkarkan oleh penduduk setempat.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, informasi keberadaan penangkaran Dugong tersebut berawal dari laporan masyarakat dan disampaikan ke Satwas Dorong. Atas informasi tersebut, Satwas Sorong menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Dari situ, mereka mendapati satu ekor dugong yang dipelihara penduduk Desa Seget.

Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget oleh nelayan setempat pada tanggal 1 Januari 2019. Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan instansi terkait dan Dewan Adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar mau melepasliarkannya ke alam.

Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukarela.

“Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” kata Agus, di Jakarta, Selasa (19/3).

Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 45 Tahun 2009. Kementerian Kelautan dan Periknan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022, yang terdiri atas Duyung (Dugong dugon) dan Cetacea (meliputi semua jenis paus dan semua jenis lumba-lumba perairan laut).

Rencana aksi nasional tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan mamalia laut dari ancaman kepunahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement